GridOto.com-Hari ini Sopir angkutan online akan mengadakan unjuk rasa terkait dengan aturan baru yakni Peraturan Menteri No 108 tahun 2017.
Yakni, peraturan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini mengatur mengenai keberadaan alat transportasi online.
Dirjen Perhungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Menteri Perhubungan berharap dengan dialog dengan pengunjuk rasa.
Diharapkan dialog dapat menjadikan momentum bagi berbagai pihak-pihak yang menolak untuk dapat memahami maksud ditetapkannya PM. 108 Tahun 2017 dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.
Salah satunya di pasal 37 dalam aturan ini menurut Budi justru untuk melindungi taksi online karena memiliki badan hukum.
"Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," jelas Budi Setiyadi.
Budi menambahkan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26 Tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif.
(BACA JUGA : Ini Loh Bukti Spesialnya McLaren 570S Spyder)
Namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.
"Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," urai Dirjen Perhubungan Darat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM 108 tahun 2017.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR