Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Tolong Korban Kecelakaan! Ini yang Harus Kamu Lakukan...

Ditta Aditya Pratama - Senin, 29 Januari 2018 | 13:25 WIB
Supir truk kesetrum ditolong pakai galah
Youtube/ANDRAchannel
Supir truk kesetrum ditolong pakai galah

GridOto.com - Melihat ada kendaraan yang mengalami kecelakaan atau mengalami insiden di jalan raya biasanya orang akan langsung tergerak untuk membantu korban.

Tapi hati-hati Sob, kalau asal tolong bisa-bisa keadaan korban kecelakaan jadi makin parah!

Malah kalau korban sampai meninggal dunia karena salah penanganan, bisa-bisa kamu malah jadi dipenjara karena memang sudah ada undang-undangnya.

Tapi bukan berarti kalau ada kecelakaan didiamkan saja, enggak manusiawi itu namanya.

Nah setidaknya, kamu harus lakukan lima hal ini!

(BACA JUGA: Menolong Orang Saat Kecelakaan Bisa Dipenjara? Ternyata Begini Undang-undangnya...)

Jangan asal-asalan karena terbawa rasa kasihan dan asal gotong korban ke pinggir jalan.

Dilansir GridOto.com dari British Red Cross, patokan utama sebelum menolong korban kecelakaan yaitu DRS ABC.

Kalau kamu tidak mampu melakukan lima hal ini, secepatnya carilah orang yang bisa ya!

1D: Danger (bahaya)

Kamu harus mengecek terlebih dahulu, apakah aman untuk mendekati orang yang terluka?

Jangan sampai niatnya mau menolong orang lain, malah jadi ikutan celaka.

Pastikan keadaan di sekitar TKP sudah cukup kondusif dan terkendali.

Jika kejadian berada di lalu lintas yang ramai, mintalah bantuan dari orang lain untuk memperlambat kondisi lalu lintas.

2. R: Response (respon)

Setelah keadaan aman, sekarang kamu bisa datang menghampiri lokasi korban kecelakaan.

Yang pertama harus diamati dari korban adalah kondisinya.

Periksa apakah orang tersebut sadar atau tidak sadar dengan cara tepuk ringan dan berteriak padanya.

Jika dia tidak merespon besar kemungkinan sudah tidak sadarkan diri.

3. S: Send Help (minta tolong)

Kamu wajib langsung menelpon ambulans atau rumah sakit terdekat.

Hayo pada tahu nggak nomor telepon jika ada keadaan darurat?

Untuk memanggil Ambulans, nomornya adalah 118 dan 119 dan untuk memanggil polisi, nomornya 110, dicatat ya!

(BACA JUGA: Jangan Asal Tolong, Ini Dia Cara Menolong Kecelakaan Versi Polisi)

4. A: Airway (jalur pernapasan)

Disini nih mulai banyak yang tidak hati-hati.

Banyak orang yang asal saja membantu orang yang celaka dengan langsung menggotongnya ke sisi jalan.

Padahal jika kondisi korban belum diketahui, bisa saja dengan asal menggotong korban dapat membuat keadaannya lebih parah.

Misalnya membuat korban menjadi sesak napas karena jalur pernafasannya yang terhambat.

Jika korban kecelakaan kemudian tersadar, pastikan ia mampu bernafas dengan baik dan bisa berkomunikasi dengan kamu sebelum menggotongnya ke sisi jalan.

5. B: Breathing (bernapas) 

Lalu bagaimana jika korban tidak sadar?

Kamu harus pastikan ia bernapas atau tidak dengan cara mendekatkan telinga ke hidup/mulut korban.

Perhatikan juga apakah dadanya naik turun, itu tandanya korban masih bernapas.

Cek nadi dan cek mulutnya apakah bersih dari sesuatu yang bisa menghambat pernapasannya seperti darah atau muntah.

6. C: Circulation (sirkulasi)

Jika kondisi korban kecelakaan masih hidup tetapi terluka parah, hentikan pendarahan dengan menerapkan tekanan langsung di luka dengan menggunakan perban atau pakaian.

Posisikan bagian yang mengalami perdarahan lebih tinggi dari dada orang tersebut.

Usahakan agar orang terebut tidak banyak bergerak untuk mencegah untuk hindari risiko lebih parah akibat cedera tulang belakang atau patah tulang.

Biasanya orang akan meronta saat luka yang mengalami pendarahan ditekan jadi mintalah bantuan kepada orang lain untuk memegangi dan menenangkan korban.

(BACA JUGA:  Mengaku Salah dan Niat Menolong, Cowok Ini Malah Menabrakkan Motor)

Intinya setelah tahu cara yang benar menangani kecelakaan, kamu bisa menyelamatkan seseorang dari cedera yang lebih parah.

Kalau tidak bisa atau tidak kuat melihat kondisi korban kecelakaan, jangan memaksakan diri Sob...

Share juga ke teman-teman Anda agar banyak yang tahu DRS ABC ini ya!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Boyong 8 Motor di IMOS 2024, Pengunjung Dijamu Diskon DP Sampai Cicilan Enteng

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa