GridOto.com - Aturan baru mengenai taksi online terus mendapat kritik dari beberapa sopir taksi online.
Hal ini dikarenakan peraturan baru ini dinilai tidak memihak para sopir taksi online.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tetap memegang teguh aturan yang akan diberlakukan itu.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap diimplementasikan pada Februari 2018 mendatang.
"Harus jalan, upaya persuasif akan kami lakukan," ujar Budi Karya Sumadi.
(BACA JUGA: Waduh! Makin Hari, Sopir Taksi Online Makin Resah)
Hal itu disampaikan Budi seiring masih banyaknya pengemudi taksi online yang belum setuju dengan pemberlakukan PM 108 itu.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mencontohkan peraturan tentang batasan kuota.
Aturan itu dibuat untuk menciptakan keadilan.
Dengan adanya batas kuota, tidak ada kecemburuan sosial antara taksi online dan taksi konvensional.
"Tentang kuota. Sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai?" ucap Budi Karya Sumadi.
"Kan kasihan mereka yang punya taksi konvensional terlibas dengan itu," sebutnya.
(BACA JUGA: Tragis! Anak Kelas 1 SMA Berani Habisi Nyawa Sopir Taksi Onilne)
Permenhub Nomor 108 tahun 2017 ini mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Gimana tanggapan sobat GridOto.com?
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Didemo, Budi Karya Tetap Tegasnya PM 108 tentang Taksi Online Tetap Berlaku
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR