Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Dia Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 26 Januari 2018 | 17:30 WIB
Ilustrasi. SIM
Polri
Ilustrasi. SIM

GridOto.com - Surat Ijin Mengemudi atau biasa disingkat SIM memang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM menjadi syarat wajib untuk pengendara agar bisa menggunakan kendaraan bermotor di jalan dengan masa berlaku yakni 5 tahun.

Sebelum masa berlaku habis sebaiknya segera diperpanjang, apabila terlambat harus membuat baru lagi.

Untuk memperpanjang atau membuat SIM, ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemilik SIM.

(BACA JUGA : Asyik, Perpanjangan SIM Tak Perlu Ujian Ulang)

Berikut beberapa biaya administrasi yang harus dikeluarkan pemilik SIM.

Biaya administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM
Facebook.com/MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang)
Biaya administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)

1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tidak ada perubahan harga dari tahun sebelumnya dikarenakan belum ada peraturan baru.

Catat yak sob, barangkali ingin membuat atau memperpanjang SIM!

Editor : Iday
Sumber : Polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa