GridOto.com - Lahan parkir memang menjadi masalah di tiap-tiap kota besar di Indonesia.
Pertumbuhan populasi kendaraan yang tidak diikuti pertumbuhan infrastruktur jalan yang cukup menjadi salah satu penyebabnya.
Hal ini menjadi pe-er untuk setiap pemerintah daerah setempat.
Parkir di bahu jalan memang sering terlihat di beberapa kota besar, salah satunya Semarang.
Seperti pengamatan GridOto.com dari sebuah grup facebook MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang), terlihat sebuah mobil berjajar parkir di bahu jalan sebanyak 3 saf atau 3 deret.
(BACA JUGA : Banyak yang Parkir Sembarangan, Daerah Ini Terlarang Untuk Parkir)
Hal ini sangat tidak menghormati pengguna jalan lainnya.
Jalan memang dibuat untuk lalu lintas kendaraan umum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir kecuali ada rambu-rambunya.
Ada juga denda yang akan dikenakan pada pelanggar yang tidak mematuhi peraturan.
(BACA JUGA : Siap-Siap! Denda Pelanggar Parkir di Surabaya Bakal Naik 10 Kali Lipat)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Kalau parkir 3 deret begini, pastinya pemerintah harus tegas menindak pelanggar agar pengguna jalan tidak terganggu.
Masa iya bahu jalan digunakan untuk parkir, 3 deret pula.
Ini jalan atau tempat parkir sih?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Facebook.com/MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang) |
KOMENTAR