GridOto.com - Sejumlah sopir taksi online saat ini sedang dirundung kegelisahan.
Hal ini sebagai akibat lantaran kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, ada beberapa kebijakan yang membuat resah para sopir taksi online.
Kebijakan tersebut antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Rizal, salah satu sopir taksi online mengeluhkan kehadiran Permenhub Nomor 108 tahun 2017 ini.
(BACA JUGA : Wow! Armada Taksi Online di Daerah Ini Bikin Seger Mata)
"Memang tujuannya baik agar mengatur, tapi tidak semua bisa kami terima. Contoh seperti harus gabung dengan koperasi bila tidak punya lima kendaraan," ucap Rizal.
Rizal mengatakan, aturan untuk gabung ke sebuah badan atau koperasi cukup memberatkan karena nanti sama saja membuat dia bekerja di bawah sebuah instansi.
"Artinya secara tidak langsung kami kerja di badan koperasi tersebut, kalau selama ini kan kami individu, tidak ada keterikatan dengan instansi, dan memang konsepnya dulu sebagai tambahan penghasilan," kata Rizal di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tak hanya itu saja, Rizal juga keberatan tentang pemasangan stiker khusus sebagai tanda bahwa mobil tersebut merupakan taksi online.
(BACA JUGA : Sedih, Pengojek Online Disuspend 6 Hari, Komentar Iseng Anak SMA Yang Dibonceng Gratis Penyebabnya)
"Selama ini hubungan online dan yang biasa kan masih tegang nih, kalau kami pasang takutnya saat ada gesekan kami repot di jalan karena mudah diciri jadinya," ujar Rizal.
Memang regulasi ini baik tetapi harus memperhatikan dari segala aspek agar kesejahteraan sopir taksi online.
Gimana pendapat sobat GridOto?
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Sejumlah Sopir Taksi Online Resah Jelang Pemberlakuan Permenhub 108
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR