GridOto.com - Kelakuan dua pelajar SMA swasta di Kota Bekasi ini sungguh cemen (enggak jantan).
Sudah main balap liar yang membahayakan diri dan orang lain, juga melakukan tindak penganiayaan gara-gara kalah.
ditangkap anggota Polsek Medansatria, Selasa (23/1) siang.
Mereka diamankan karena terbukti mengeroyok Firmansyah (17), pelajar lain hingga korban mendapatkan 30 jahitan di bagian punggungnya.
Kapolsek Medansatria Komisaris I Made Suweta mengatakan, pelajar yang diamankan berinisial RR (18) dan RE (17).
(BACA JUGA: Bikin Geram, Maling Gasak NMAX Dalam Hitungan Detik Terekam Kamera)
Mereka mengeroyok Firmansyah menggunakan sebilah celurit dan tangan kosong di Kawasan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria pada Minggu (21/1) dini hari.
“Usai mengeroyok, kedua pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Ananda, Medansatria,” kata Made di kantornya Jalan Harapan Indah Raya pada Kamis (24/1).
Menurut Made, motif pengeroyokan ini dipicu karena tersangka kesal atas kekalahannya setelah ajang balap sepeda motor liar di wilayah setempat.
RR dan RE kemudian menghampiri Firmansyah yang saat itu sedang duduk di jok sepeda motor.
“Tanpa ada pembicaraan, kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengalami dua luka tusuk di bagian punggung,” ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria AKP Wahid Key menambahkan, anggota yang mendapat informasi itu langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi.
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang berdomisili di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Tanpa perlawanan mereka kami amankan di rumahnya. Di rumah salah satu pelaku, kami sita sebilah celurit,” kata Wahid.
(BACA JUGA: Video: Kapok, Pembalap Liar yang Lagi Start Ini Malah Disambar Mobil!)
Selain menyita sebilah celurit, polisi juga membawa kaos korban berlumuran darah sebagai barang bukti ke persidangan.
Wahid memastikan, kondisi korban mulai membaik karena mendapat perawatan oleh tim medis.
“Bahkan korban bisa kita mintai keterangan terkait kasus pengeroyokan yang dialaminnya,” ujar Wahid.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Kalah Balapan Liar, Dua Pelajar Ini Sabet Firmansyah dengan Celurit
Editor | : | Iday |
Sumber | : | warta kota |
KOMENTAR