Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas BPKB dan STNK Palsu, Begini Cara Menghindarinya

Akbar - Rabu, 24 Januari 2018 | 16:17 WIB
BPKB kendaraan
Tribunnews
BPKB kendaraan

GridOto.com - Belakangan marak beredar kendaraan bermotor dengan dokumen palsu (BPKB dan STNK).

Hal ini terungkap setelah komplotan kriminal pemalsuan asal Karawang berhasil diringkus oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Jika kebetulan saat ini Anda sedang berburu mobil bekas idaman, ada baiknya perlu meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari mendapatkan mobil incaran yang bersurat palsu.

Halomoan Fischer Lumbantoruan, Presiden Direktur mobil88, punya sedikit himbauan bagi para pemburu mobil bekas agar tidak terjebak dalam pembelian kendaraan bersurat palsu.

“Yang paling penting belilah kendaraan dari penjual yang bisa dipercaya, baik itu perorangan maupun dealer, jangan dari penjual yang tidak jelas keberadaannya," tambahnya.

Jika membeli dari penjual yang tidak jelas, kedepannya konsumen akan kesulitan jika ingin mengklaim sesuatu terkait dokumen kendaraan.

(BACA JUGA:Wajib Tahu Nih, Petinggi Polisi Menjelaskan 3 Ciri BPKB Palsu )

Ia menambahkan, sebelum memutuskan untuk bertransaksi pastikan seluruh kelengkapan dokumen kendaraan tersebut tersedia.

Mulai dari faktur pembelian saat baru, surat pendaftaran nomor polisi, BPKB dan STNK.

Jika seluruh dokumen sudah tersedia, ada baiknya untuk meneliti bahwa kendaraan yang akan Anda beli adalah legal.

Bawalah ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Kepolisian setempat untuk dilakukan cek fisik terhadap kendaraan.

(BACA JUGA: BPKB Hilang Bisa Ditemukan di Koran Lo! Bagaimana Ceritanya Ya?)

Pihak Kepolisian Republik Indonesia tentu punya keahlian khusus membedakan mana dokumen kendaraan yang asli dan yang palsu.

Beserta konfigurasi nomor mesin dan nomor rangka yang terdapat di mobil.

Halomoan mengklaim, di mobil88 punya jaminan soal keabsahan dokumen kendaraan bermotor untuk armada yang dijualnya.

Selain itu, mobil88 juga memberlakukan buy back guarantee bagi mobil konsumen yang ternyata bermasalah pada surat-suratnya di kemudian hari.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa