Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kocak! Cara Polisi Jelaskan Lampu depan yang Terlalu Terang, Ini Videonya

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 21 Januari 2018 | 20:46 WIB
Pengendara bersiap menghadapi tilang lampu terlalu terang
Instagram.com/ntmc_polri
Pengendara bersiap menghadapi tilang lampu terlalu terang

GridOto.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraan saat berkendara.

Namun, jangan kelewat terang dalam menggunakan lampu utama.

Larangan menggunakan lampu kendaraan yang terlalu terang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk lebih mendekatkan diri dengan pengendara, polisi pun membuat sebuah parodi iklan tentang penggunaan lampu yang kelewat terang.

(BACA JUGA : Video Imbauan Polisi Cantik untuk Orang Tua yang Mengizinkan Bocah Bawa Motor)

Melalui pengamatan GridOto.com dari Instagram @ntmc_polri, Polisi memberi imbauan agar tidak menggunakan lampu terlalu terang.

Dalam iklan tersebut diperagakan seorang pengendara melawan polisi seperti tokoh ultraman.

Dengan lampu motor yang terlalu terang, pengendara menyerang polisi tersebut.

Dua polisi pun tak kuat menahan serangan dari pengendara.

Tetapi ada satu polisi yang siap melawan dengan kekuatan penuh.

Polisi yang ini berhasil mengalahkan pengendara hanya dengan menggunakan kepalanya.

Penasaran? Simak video berikut.

 

Post by : @lantas_turjawali_karanganyar . Kendaraan bermotor dilarang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk lampu yang menyilaukan . Pasal 279 Jo pasal 58 UULAJ No 22 Tahun 2009 . #goodpolice #ntmcpolri #korlantas #polantas #berita_polisi_terkini #polisiindonesia #info #polri #kamihumaspolri #divhumaspolri #stop_pelanggaran #stop_kecelakaan #keselamatan_untuk_kemanusiaan #halopolisi #goodpolice #policestory #media #tertib_berlalulintas #ayotertib #polantas #infolalin #1500669 . ✋ STOP PELANGGARAN ✋ ✋ STOP KECELAKAAN ✋ ???????? KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN ???????????????? . @polantasindonesia @satlantaspolreskaranganyar @condro_kirono1984 @h3n1k @dyah_wuryaning_hapsari @tentangkaranganyar @karanganyar.hits @hitsanakkekinians

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Instagram.com/ntmc_polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Paham, Ini Fungsi Angka Kecil di Bawah Rambu KM Jalan Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa