GridOto.com - Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pelarangan parkir di Jalan Pintu Air V, Pasar Baru, Jakarta Pusat merupakan upayanya mencegah kendaraan yang diparkir di trotoar.
Pelarangan itu juga demi memberikan kenyaman kepada pengunjung, pemilik toko dan pejalan kaki.
"Dilakukan penertiban parkir karena memang di samping parkir di atas trotoar, juga parkir di badan jalan di depan Gramedia atau KFC. Padahal jalan itu kan satu arah menuju Jalan Pintu Air Raya," kata Harlem, seperti dilansir Warta Kota (21/1).
(BACA JUGA: Siap-Siap! Denda Pelanggar Parkir di Surabaya Bakal Naik 10 Kali Lipat)
Dikatakan Harlem, lokasi tersebut memang terlarang untuk parkir.
Bahkan, pihaknya sudah kerap kali melakukan penindakan, namun hal tersebut tidak membuat efek jera.
Untuk itu, pihak memasang balok MCB sebagai penghalang agar kendaraan tidak parkir di pinggi jalan tersebut.
Ia pun menyatakan kan bahwa larangan parkir tidak hanya dilakukan di area tersebut.
Nantinya, jalan yang terganggu arus lalu lintasnya karena kendaraan parkir di pinggir jalan akan ditata ulang.
(BACA JUGA: Pemkot Jakarta Barat Bikin Area Parkir Khusus Wanita. Untuk Apa?)
Editor | : | Akbar |
Sumber | : | wartakota.tribunnews.com |
KOMENTAR