Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

125 Pemain Oli Menolak Rencana Pemerintah untuk Pelumas Wajib SNI

Niko Fiandri - Jumat, 19 Januari 2018 | 11:19 WIB
Ilsutrasi kemasan oli SNI
aryo grafis GridOto
Ilsutrasi kemasan oli SNI

GridOto.com - Hari ini (19/1/2018) resmi Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak rencana aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang rencana akan diberlakukan pemerintah.

Perdippi terdiri dari 125 distributor, importir, dan produsen oli yang ada di Indonesia.

Pernyataan resmi 125 anggota Perdippi diterbitkan dalam bentuk 2 halaman iklan.

"Kami menolak karena SNI untuk oli arahnya cuma marketing tools (alat jualan, red)," jelas Paul Toar, Ketua Perdipi.

(BACA JUGA: Tahun 2018 Dimulai Nih Oli Wajib Ada SNI, Setuju Enggak Sob?)

Paul Toar yang tahun 1979 pernah jadi Ketua Agen Tunggal Minyak Pelumas Indonesia tegas SNI untuk oli enggak jelas kepentingannya.

"Kalau kepentingannya untuk perlindungan konsumen, ayo disurvei berapa banyak konsumen kendaraan bermasalah karena pelumas. Surveinya harus melibatkan Perdippi dong," urai Paul yang berkaca mata.

Paul tegas Perdippi menolak wajib SNI di pelumas yang targetnya dianggap tools marketing.

Resmi pernyataan Perdippi menolak SNI
Istimewa
Resmi pernyataan Perdippi menolak SNI

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, saat ini, pemerintah masih membuka peluang peredaran pelumas tidak berkualitas atau palsu yang bisa merugikan konsumen.

Itu karena aturan SNI untuk produk ini masih bersifat sukarela atau voluntary sehingga ada pelumas berlogo ataupun tanpa logo.

“Kami minta SNI wajib sudah menjadi keharusan, jangan lagi menunggu kesadaran produsen. Ini bisa membahayakan jika tidak diwajibkan.Pemerintah harus tegas demi melindungi konsumen,” tegas Tulus dalam diskusi bertajuk SNI Wajib Pelumas demi Perlindungan Konsumen, di Jakarta, yang dikutip dari artikel Produk Pelumas Wajib Ber-SNI di website kemenperin.go.id.

Tulus mempertanyakan mengapa SNI sukarela ini statusnya tidak kunjung dinaikkan menjadi SNI wajib meskipun diterapkan selama 10 tahun.

Menurut dia, situasi tersebut memicu penilaian miring terkait adanya pihak yang sengaja mengaturnya.

“Jangan sampai kecelakaan selama ini karena penggunaan pelumas-pelumas oplosan. Ini harus dihentikan agar tidak ada kerugian lebih besar,” tutup Tulus, alumnus Universitas Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa