GridOto.com - Ketika di jalan, tak jarang kita akan menemukan anak di bawah umur yang bawa motor.
Padahal, seorang anak baru boleh berkendara saat ia telah memiliki SIM.
SIM baru bisa didapatkan saat anak tersebut telah mencapai usia 17 tahun.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA :Kocak Nih! Video Imbauan Polisi Tentang Kecelakaan Bikin Kamu Ngakak)
Nanti jika mendapatkan tilang siapa yang salah? Anak atau orang tua yang memberikan akses kendaraan.
Seperti yang GridOto.com lihat dari video yang diunggah akun Instagram .
Polantas garut memarodikan sekaligus membuat video imbauan untuk orang tua agar lebih bijak dalam memberikan akses kendaraan.
Terlihat di video orang tua memberiakan akses kendaraan kepada anaknya yang masih mengenakan seragam SD.
(BACA JUGA :Ini Persyaratan dari Polisi Supaya Mobil Muka Dua Bisa Bebas Dipakai di Jalan Raya)
Penasaran? Tonton nih videonya.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Instagram/@satlantaspolresgarut |
KOMENTAR