Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berapa Batasan Kecepatan Kendaraan di Jalan. Ini Patokannya

Hendra - Kamis, 18 Januari 2018 | 17:50 WIB
Ilustrasi padatnyanya populasi mobil di Jakarta
KompasOtomotif
Ilustrasi padatnyanya populasi mobil di Jakarta

GridOto.com- Berkendara di tiap kawasan punya batas kecepatan yang diperbolehkan.

Baik batas terendah maupun batas tertinggi.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan mengatur soal ini.

Di dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional.

Di ayat berikutnya disebutkan batasan ini melingkupi 4 kawasan.

(BACA JUGA : Komparasi Harga Datsun Cross vs Toyota Calya vs Daihatsu Sigra)

Yakni jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan perkotaan dan jalan pemukiman.

Di ayat 3 ditetapkan khusus jalan bebas hambatan ditentukan batas kecepatan terendah.

"Diberlakukannya penetapan batas kecepatan adalah guna mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas," jels akun twitter @kemenhub151.

Lihat diagram di bawah ini untuk mengetahui batas kecepatan di masing-masing kawasan. 

Ini batas kecepatan sesuai kawasan
@kemenhub151
Ini batas kecepatan sesuai kawasan

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa