GridOto.com - Menyalip kendaraan sering dilakukan oleh pengendara roda empat maupun roda dua.
Namun, menyalip kendaraan tidak boleh sembarangan.
Menyalip kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Ada 5 hal yang harus diperhatikan agar dapat menyalip dengan aman.
1. Lampu Sein
(BACA JUGA : Waspada, Menyalip Menjadi Penyebab Besar Terjadinya Kecelakaan)
Sebelum menyalip, pastikan lampu sein kendaraan Anda menyala.
Selain itu, hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein.
2. Performa Mesin
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Otomania.gridoto.com |
KOMENTAR