GridOto.com- Mobil tanpa bagian belakang alias bermuka dua sedang ramai menjadi bahan perbincangan warganet.
Pasalnya, wujud mobil itu bisa membuat orang binggung melihatnya.
Menanggapi kemunculan mobil tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra pun angkat bicara.
"Iya itu mobil sudah merubah bentuk menjadi bermuka dua jelas sudah salah. Ketentuan itu ada di UU No 22 Tahun 2009," kata Halim kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (18/1).
"Kalau mobil itu berada di jalan raya sudah tentu melanggar aturan dan tidak sesuai dengan STNK nya. Tapi kalau mobil tersebut hanya untuk penghias tidak ada masalah," katanya lagi.
(BACA JUGA: Apa Syarat Agar Mobil Muka Dua Bisa Melintas di Jalan Raya? Ini Kata Dishub)
Sementara, Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan untuk kendaraan umum yang dimodifikasi atau rubah bentuk wajib memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) yang diterbitkan oleh Kemenhub.
"Selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan oleh Dishub untuk bisa diterbitkan SRUTnya, atas dasar SRUT, STNK baru dapat diterbitkan dan dapat dilakukan uji kelaikan jalan (Keur)," kata Sigit kepada GridOto.com.
Untuk itu, jika modifikasi kendaraan dilakukan tanpa memiliki izin maka berdasarkan pasal 277 UU No 22/2009 dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun atau denda paking banyak 24 juta.
Sebelumnya, modifikasi Toyota Vios yang muncul di Bandung, Jawa Barat belum lama ini menjadi heboh, karena memiliki tampang yang nyeleneh dengan bagian yang sama depan-belakangnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR