GridOto.com - Sepanjang hari kemarin, dunia otomotif khususnya modifikasi dibuat heboh penampakan Toyota Vios bermuka dua.
(Baca juga : Video Heboh Toyota Vios Punya Dua Wajah, Depan dan Belakang Sama!)
Nah yang jadi pertanyaan bagaimana tingkat kerumitan pengerjaan modifikasi Vios muka dua ini.
"Aslinya pasti dari dua mobil yang dibelah (half cut)" buka Tomi Gunawan, modifikator dari rumah modifikasi Tomi Airbrush yang bermarkas di Kedoya, Jakarta Barat.
"Bahannya banyak, paling mudah bisa beli Vios versi taksi kemudian dibelah dua sampai di pintu pertama dan las sambung di pilar B" tambah Tomi.
"Masalah kelistrikan tidak jadi soal sebab vitalnya memang dari pilar B ke depan yang terkait dengan kelistrikan di dasbor, starter mesin, sampai misalnya lampu depan" tukas Tomi.
Sementara kelistrikan dari pilar B ke belakang itu hanya terkait lampu rem, lampu belakang dan lampu mundur.
"Bahkan kalau mau sistem kelistrikan belakang tetap ada, tiggl gulung kabel setengah ke depan dan ditempatkan ke bawah karpet" tandas Tomi lagi.
"Kalau Vios kan sistem pembuangan standarnya 4-1 dan tabung dari depan sampai tengah masih bisa pakai original pabrikan. Terus dimodif bisa buat pipa knalpot keluar ke samping" jelas Tomi.
Konfigurasi header dan desain pipa biasa disesuaikan jumlah konfigurasi tergantung pada jumlah silinder mobil.
Konfigurasi 4-1 tergolong simpel karena gas residu pembakaran disalurkan ke empat saluran dan berakhir pada satu saluran sehingga fleksibel untuk dimodifikasi.
Meski unik, peruntukan Vios muka dua ini seharusnya hanya sebatas kontes atau di arena modifikasi saja.
"Untuk modifikatornya saya angkat jempol, tapi sebaiknya mobil ini hanya untuk di kontes modifikasi saja karena terkait aturan lalu lintas dan laik jalan" tambah Tomi.
Kesalahan utama Vios muka dua ini ialah saat mobil melaju di jalanan Bandung dan ditilang oleh Polisi.
Mobil bermuka dua itu dikenakan pasal 275 ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan pasal 286 tentang Persyaratan Laik Lalan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Mobil ini dinilai tak laik jalan karena tidak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tidak sesuai, dan juga memiliki mesin ganda atau dua. Tempat duduk mobil ini juga dibuat saling membelakangi dengan setir berada di depan dan belakang kendaraan.
Bahkan Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan plat nomornya juga dua.
Editor | : | Ivan Casagrande Momot |
KOMENTAR