GridOto.com- Wajar saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sewot terhadap pemilik mobil mewah.
Pajak kendaraannya gak tanggung-tanggung.
Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil ini bisa membeli moge keren.
Pajak yang dikenakan pada mobil super mewah ini sudah ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
(BACA JUGA : Komunitas Ferrari Bocorkan Jumlah Anggotanya yang Nunggak Bayar Pajak)
Untuk Lamborghini, tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang harga jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.
Masih dari Lamborghini Aventador AT dengan harga Rp 5,8 miliar, pajaknya adalah sebesar Rp 129,02 juta tiap tahunnya. Walah lebih mahal dari harga baru Kawasaki ER-6n yang dijual Rp 106 juta.
Sementara untuk Italia dan California, dengan harga jual Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya masing-masing sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta.
Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya adalah Rp 57,2 juta.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR