GridOto.com - Helm merupakan perlengkapan wajib untuk para pengedara roda dua.
Di Indonesia, semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007.
Lalu benarkah helm memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa?
Menurut Agus Hermawan, dari Juragan Helm mengatakan selama ini pabrikan helm tidak pernah mencantumkan tanggal kedaluwarsa untuk helm yang diproduksi.
(BACA JUGA: Ini Yang Membedakan Helm Balap Dengan Harian Menurut Gerai Ini)
Hanya mencantumkan tanggal pembuatan sebagai patokan kapan helm itu diproduksi.
"Kalau masa kedaluwarsa sebenarnya semua pabrikan helm enggak pernah mencantumkan tanggal kedaluwarsanya seperti makanan gitu ya," ujar Agus Hermawan, dari Juragan Helm.
"Biasanya itu mereka hanya mencantumkan tanggal produksi, itu sebenarnya cuma buat patokan aja," lanjutnya kepada GridOto.com.
Lanjut menurutnya, masa kedaluwarsa helm itu ditentukan berdasarkan dari penggunanya.
(BACA JUGA: Ini Alasan Juragan Helm Lebih Banyak Menjual Helm Premium)
"Nah itu jadi memang kita enggak bisa tentukan pastinya, yang bisa tentukan ini helm masih oke atau tidak ya penggunanya sendiri," ujar Agus Hermawan.
Jika penggunanya merawat helm itu dengan baik, serta tidak terlalu sering di banting hingga merusak bagian dalam helm itu akan memperpanjang masa pemakaian helm.
Cara pengunaan juga berpengaruh, seperti dipakai setiap hari untuk jarak yang jauh atau dekat.
"Dan juga semua itu tergantung dari cara pakainya, cara perawatannya, dipakai setiap hari atau enggak, kan beda-beda," ujar Agus lagi.
"Maksudnya ‘oke dipakai setiap hari tapi saya cuma 2 kiloemeter doang ke kantor' ada juga yang misalnya dari Bogor kemana gitu kan itu beda," lanjutnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR