Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngintip Daftar Pajak Mobil Mewah, Emang 'Serem' Sob!

Dida Argadea - Senin, 15 Januari 2018 | 11:20 WIB
Ilustrasi pemilik dengan mobil mewahnya
yourstory.com
Ilustrasi pemilik dengan mobil mewahnya

GridOto.com - Di Indonesia kita tahu bahwa mobil yang dikategorikan masuk pada kategori mobil mewah adalah yang harganya lebih dari Rp 1 miliar.

Pastinya mobil yang punya harga segitu macam-macam, sebut saja Porsche, Ferrari, Maserati serta tentu saja Lamborghini.

Nah penasaran enggak sih berapa pajak yang dikenakan untuk mobil-mobil tersebut, kok di Jakarta banyak banget yang nunggak?

(BACA JUGA: Daftar 1.293 Mobil Mewah Penunggak Pajak di DKI Sudah Diumumkan)

Ilustrasi Lamborghini Gallardo upgrade ECU
CRISTIAN GNATICOV
Ilustrasi Lamborghini Gallardo upgrade ECU

Pajak yang ditangguhkan pada supercar tersebut rupanya sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Untuk supercar lansiran Lamborghini, untuk tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang harga jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.

Gimana, mantap kan?

Tunggu dulu masih ada lagi yang bisa bikin kalian makin melongo.

(BACA JUGA: Pajak Mobil Mewah Dikritik Anies Baswedan, Ini Kata Pemilik Ferrari)

Ilustrasi Ferrari 458 ala Prior Design
SERGIU TUDOSE
Ilustrasi Ferrari 458 ala Prior Design

Masih dari Lamborghini Aventador AT dengan harga Rp 5,8 miliar, pajaknya adalah sebesar Rp 129,02 juta tiap tahunnya.

Sementara untuk  Italia dan California, dengan harga jual Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya masing-masing sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta.

Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya adalah Rp 57,2 juta.

(BACA Juga: Wuih, Duit Pajak DKI Bisa Luber Gara-Gara Penerimaan Pajak Mobil Mewah)

Ilustrasi mobil mewah lansiran Rol Royce dan Lamborghini
Kompas.com
Ilustrasi mobil mewah lansiran Rol Royce dan Lamborghini

Terakhir dan Porsche 911 Turbo 3.8 AT yang dijual seharga Rp 2,65 dan Rp 1,98 miliar, pajak tahunannya adalah Rp 54,36 dan Rp 44,2 juta.

Mobil mewah tersebut sebenarnya punya beban pajak yang sama dengan mobil lain di Indonesia.

Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Tapi namanya mobil mewah memang harganya udah selangit, ditambah dengan harga jual yang sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen.

Jadi gimana menurut kalian setelah melihat pajak mobil mewah tadi, kecil lah ya, hehe..

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa