GridOto.com–Saat mengalami musibah mobil terbakar, apakah bisa ditanggung asuransi?
“Jika mengalami mobil terbakar tentunya bisa melakukan klaim, asalkan tertanggung sudah memiliki perluasan jaminan,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra, Jakarta Selatan.
Berikut prosedur yang perlu dilalui untuk mengajukan klaim asuransi mobil terbakar.
1. Laporan Kejadian
Pelanggan melaporkan urutan kejadian dan melengkapi formulir klaim.
2. Kelengkapan Dokumen
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian
(BACA JUGA: Ini Yang Bisa Memperpendek Usia Pakai Timing Belt, Waspada Sob)
3. Survei Kendaraan
Surveyor akan memeriksa kerusakan dan menentukan rencana perbaikan.
4. Surat Perintah Kerja
Hasil survei diolah dan pelanggan akan mendapatkan surat perintah kerja (SPK).
5. Perbaikan Kendaraan
Bengkel melakukan perbaikan berdasarkan SPK yang telah dibuat.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR