GridOto.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengumumkan nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah yang menunggak pajak.
Mobil yang terdiri dari berbagai macam merek tersebut masing-masing berharga Rp 1 miliar ke atas.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu prioritas pemprov adalah memastikan penerimaan pajak dan retribusi optimal.
Karena itu, pihaknya akan bekerja keras mewujudkan pencapaian yang maksimal di bidang tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada sebanyak 2.935.000 kendaraan bermotor roda empat yang aktif.
(BACA JUGA : Daftar 1.293 Mobil Mewah Penunggak Pajak di DKI Sudah Diumumkan
Hingga 31 Desember 2017, sebanyak 1.052.000 di antaranya belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kami akan kejar dan minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga terdampak, tapi tanggung jawab bayar pajak belum diselesaikan," tegas Anies.
Dari total lebih dari satu juta mobil yang belum membayar pajak itu, DKI akan memberikan perhatian khusus pada 1.293 objek pajak yang tergolong mobil mewah.
Dari seluruh mobil mewah penunggak pajak, sebanyak 744 di antaranya terdaftar atas nama pribadi dengan total tunggakan mencapai Rp 26,1 miliar.
Sedangkan 549 lainnya atas nama badan dengan total tunggakan sebesar Rp 18,8 miliar.
"Saya rasanya miris melihat kendaraan-kendaraan semewah ini, sementara pajaknya belum dilunasi. Mudah-mudahan dengan diumumkan, ada rasa tanggung jawab bisa segera tuntas," katanya.
Dikatakan Anies, saat ini Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan, penataan kampung kumuh dan penciptaan lapangan kerja yang didanai lewat uang pajak.
Karena itu, Ia berharap publik turut mendorong pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk melunasi kewajibannya.
Agar publik bisa mengetahui, pihaknya pun merilis seluruh nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah penunggak pajak yang belum melunasi kewajiban.
Detail nomor polisi dan jenis kendaraan itu nantinya juga akan diupload di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ditambahkan Anies, tunggakan pajak masing-masing mobil mewah itu bervariasi mulai dari 1-4 tahun.
Ditegaskannya, detail data nopol dan jenis mobil mewah penunggak pajak itu sah serta legitimate untuk dirilis.
"Sekarang kami lakukan itu. Nanti dilihat responsnya bagaimana, kalau belum kami akan berikan sanksi sosial yang lebih besar," tandasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR