Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tonton! Begini Situasi Ketika Pengendara Motor Kembali Bebas Melintas Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat

Akbar - Kamis, 11 Januari 2018 | 13:01 WIB
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
Kompas.com/Robertus Belarminus
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

GridOto.com - Sejumlah kendaraan roda dua mulai melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan, dari arah Jalan Sudirman menuju Bundaran HI, pengendara sepeda motor tampak leluasa melintasi kawasan yang sebelumnya terlarang untuk sepeda motor itu.

Para pengendara sepeda motor bebas melintas di Jalan MH Thamrin setelah tidak ada lagi rambu larangan sepeda motor melintas yang sebelumnya dipasang di kawasan itu.

Seorang polisi yang berjaga di kawasan Bundaran HI, Wayan, mengatakan bahwa pukul 08.00 sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencabut rambu tersebut.

"Iya tadi pagi sudah dicabut dari Dishub. Tadi pagi sekitar pukul 08.00," kata Wayan seperti dikutip dari Kompas.com.

Karena rambu larangan telah dicabut, kata Wayan, para pengendara roda dua diperbolehkan melintasi kawasan MH Thamrin.

Wayan mengatakan, ada keraguan dari sejumlah pengendara roda dua saat ingin melintas. Ada juga yang akhirnya berbelok arah karena takut ditilang polisi.

(BACA JUGA:Honda Pamerkan Teknologi Penghasil Eenergi Terbaru di CES 2018 )

Menurut Wayan, polisi tidak akan melakukan penilangan selama tidak ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas.

"Iya masih banyak yang ragu tadi. Harusnya kalau rambu sudah dicopot, artinya boleh masuk. Kami enggak ada wewenang untuk mencopot rambu. Namun, sesuai aturan, selama masih ada rambu akan kami tilang, kalau enggak ada yang silakan saja," ujar Wayan.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Peraturan itu berisi larangan bagi pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Berikut video situasi setelah rambu dicabut dan pengendara motor beban melintas di Jalan MH Thamrin.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa