GridOto.com - Jalanan macet pasti sering dijumpai hampir setiap pengendara.
Banyak yang stres dan tidak sabar menghadapi kemacetan di jalan raya.
Masyarakat Indonesia memiliki banyak akal untuk mengantisipasi macet.
Mulai dari mencari jalan tikus hingga melewati trotoar.
Seperti kita tahu, trotoar merupakan jalan yang disediakan untuk pejalan kaki bukan untuk kendaraan.
(BACA JUGA : Enggak Cuma Trotoar, Tempat Ini Disikat Pengendara Motor Untuk Motong Jalan)
Tetapi masih banyak masyarakat belum sadar bahwa mereka telah merampas hak pejalan kaki.
Padahal kendaraan yang melintas di trotoar bisa terancam sanksi pidana penjara.
Seperti dilansir GridOto.com melalui akun instagram @ntmc_polri, trotoar hanya untuk pejalan kaki.
Hal itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas ddan angkutan jalan.
Tak hanya itu, PP No. 34 tahun 2006 tentang jalan, mengatur bahwa trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Mungkin bagi sebagian orang, denda tersebut terbilang ringan.
Tetapi hal itu jangan disepelekan karena memang trotar sejatinya dibuat untuk pejalan kaki.
Bukan begitu sobat GridOto?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Instagram.com/ntmc_polri |
KOMENTAR