Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

7 Poin Perubahan Angkot Zaman Now yang Bisa Dirasakan Kamu Bulan Depan

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 11 Januari 2018 | 08:21 WIB
Angkot jakarta bakal diremajakan dengan batas usia minimal
Kompas.com
Angkot jakarta bakal diremajakan dengan batas usia minimal

GridOto.com - Sudah siapkah angkot alias angkutan kota dalam waktu dekat ini berubah wajah?

Angkot dalam waktu dekat ini akan berubah dan terasa nyaman untuk penumpang jadi angkot zaman now.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Angkutan Umum, angkot akan diubah sedemikian rupa demi kenyamanan penumpang.

Ada 7 poin perubahan angkot untuk zaman now yang mulai berlalu per Februari dibanding angkot.

(BACA JUGA: Mungkin Cuma Ada di Indonesia, Video Belasan Mobil Mundur Jauh di Jalan Raya)

1. Angkot di masa depan akan menggunakan AC (Air Conditioner).

Angkutan umum harus memiliki sistem pengatur suhu alias AC yang dinyalakan 20° c-22° c.

2. Tak hanya AC yang terpasang di angkot masa depan, tetapi jok penumpang tidak akan menghadap samping lagi.

Hal ini sangat penting demi kenyamanan penumpang ke depannya.

3. Aturan tentang jam istirahat pengemudi.

Pengemudi wajib beristirahat selama 15 menit setelah berkendara selama 2 jam.

(BACA JUGA : Catat Nih, Sebentar Lagi Naik Angkot Enggak Bakal Kegerahan!)

4. Angkot wajib terdapat pegangan penumpang berdiri, alat pembatas kecepatan, sabuk keselamatan dua titik untuk semua tempat duduk, jok busa, dan tempat sampah.

5. elama berkendara pintu kendaraan harus tertutup yang berarti bagus buat menunjang kenyamanan dan keamanan penumpang.

6. Ban angkot tidak boleh vulkanisir.

7. Dan yang ini pasti sangat disukai oleh penumpang yang tidak merokok.

Penumpang yang naik angkot tidak boleh merokok di dalam angkot.

(BACA JUGA : Confero Diminta Organda Jadi Angkot, Begini Respon Wuling)

Semua aturan itu berlaku untuk angkutan antarlintas batas negara (ALBN), angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan.

Bagaimana tanggapan sobat GridOto?

Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Bukan Cuma AC, Ini Aturan Baru Angkot

Editor : Niko Fiandri
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa