GridOto.com - Pengguna sepeda motor mulai Rabu (10/1/2018) terpantau sudah bisa melintas lagi di Jalan MH Thamrin hinggan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Rambu larangan di kawasan itu pun telah dicabut oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Larangan itu dicabut setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Peraturan itu berisi larangan bagi pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
“Putusan harus dihormati,” ucap Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah juga mengatakan bahwa semua rambu larangan sepeda motor sepanjang Bundaran HI sampai Bundaran Senayan akan dicopot secara bertahap.
Pelarangan itu diberlakukan sejak Desember 2014. Ketika itu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikritik berbagai pihak.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR