GridOto.com- Dalam pertanggungan asuransi comprehensive maupun total lost only, tarif premi bervariasi.
da 5 katagori pembagian tarif berdasarkan harga kendaraan.
Untuk katagori ke-1 di dalamnya mobil dengan harga antara 0 s/d Rp 125 juta.
Katagori ke-2 kendaraan dengan harga Rp 125 juta hingga Rp 200 juta.
Berikutnya Katagori ke-3 kendaraan dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.
Katagori ke-4 dan ke-5 bekisar di harga Rp 400 juta-Rp 800 juta dan di atas Rp 800 juta.
(BACA JUGA : Bengkel Wajib Punya, Hand Riveter Tekiro Ini Dijual Murah di Otobursa.com)
"Tarif premi masing-masing katagori berbeda. Makin mahal harga mobil, tarif premi makin kecil," jelas Endy Hermansyah, AAIK, Business Development Manager Asuransi Sinarmas.
Dalam penentuan tarif premi ini ada patokan batas bawah dan batas atas.
Maksudnya, tarif yang dikenakan kepada konsumen tidak boleh di bawah patokan batas bawah.
Atau sebaliknya tidak boleh lebih tinggi dari batas atas.
Artinya harus berada di rentang itu.
Nah, pada katagori satu misalnya, tarif premi batas bawahnya untuk daerah Jakarta adalah 3,26% dan batas atasnya 3,59%.
Bandingkan dengan katagori lima, tarif batas bawahnya untuk wilayah Jakarta adalah 1,05% dan batas atasnya 1,16%.
Jauh ya bedanya berkisar lebih 2 persen.
Apa sih penyebabnya?
Menurut Endy yang berkantor di Plaza Simas, Jl. KH Fachrudin, No 18, Jakarta Pusat salah satu penyebabnya adalah faktor risiko mobil dengan harga murah lebih besar dibanding dengan mobil berharga mahal.
"Misalnya faktor risiko kehilangan dan kerusakan. Mobil dengan harga lebih mahal, secara keamanan jauh lebih kecil risiko kehilangannya," jelasnya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR