GridOto.com- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari akan mencopot rambu-rambu lalu lintas larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Hal ini diberlakukan pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku pencopotan dilakukan setelah Pemprov DKI rapat dengan institusi terkait, seperti Dirlantas Polda Metro, dan Dinas Bina Marga.
"Rencananya hari ini kita akan melaksanakan pencopotan rambu. Sepanjang jalan tersebut baik yang diberlakukan dan juga termasuk yang diberlakukan," kata Andri Yansyah dalam Acara FGD "Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek" di Jakarta, Rabu (10/1).
(BACA JUGA: Inilah Pendapat Dishub DKI Terkait Larangan Motor Melintas di Thamrin)
"Baik itu dijalan Sudirman-Thamrin akan kita copot semua. Pokonya nanti bertahap," tambahnya.
Tak dipungkiri, Ia mengaku nantinya jalan-jalan yang sempat diberlakukan adanya pembatasan motor sudah bisa dilalui oleh pengendara motor.
"Saya belum bisa mengatakan saat ini sudah boleh dilewati atau tidak. Kalau berbicara aspek hukum mangkannya biro hukum mengundang pihak Kepolisian, Dishub dan Bina Marga untuk membahasnya seperti apa," tutupnya.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR