GridOto.com - Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 untuk Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dibuat saat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama Ahok.
Tapi keputusan MA itu dinilai kurang efektif oleh kepolisian.
Ketika dihubungi KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, menjelaskan, motor itu salah satu penyumbang pelanggaran dan kecelakaan tertinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Juara Dunia 2 Kali F1 Fernando Alonso di Jalan yang Sesat, Lho Maksudnya?)
"Jadi seharusnya memang ada pembatasan di beberapa wilayah seperti Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat," ucap Halim.
Menurut dia, Polda Metro Jaya dan juga Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan diskusi terkait persoalan ini.
Namun, beberapa temuan Dishub sebelumnya, bahwa pembatasan itu efektif mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Tetapi walaupun pada akhirnya tetap dihapus, kita akan ikut saja keputusan Gubernur DKI Jakarta. Tetapi sebelum itu kita akan mulai melakukan kajian ulang dulu," ujar Halim.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia diskusi dengan dishub dan instansi terkait akan dilakukan secepat mungkin.
"Besok kita akan mulai melakukan diskusi tentang semua itu," ucap Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2018).
Artikel sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Polisi Menyayangkan Pencabutan Larangan Motor Melintas di Thamrin
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR