GridOto.com – Kasus pelanggaran lalu lintas yang sedang menjadi perbincangan hangat netizen adalah sejumlah mobil yang masuk ke Jalan Tol dari pintu keluar.
Kejadian itu sering terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, dari arah Senayan ke Grogol.
Cukup banyak mobil yang masuk ke jalan bebas hambatan dari pintu keluar tol Tomang-Grogol. Pelanggaran itu hampir terjadi setiap sore hari atau jam macet.
Menanggapi hal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, petugas akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelanggar lalu lintas.
Menurut Budiyanto, itu merupakan pelanggaran hukum dengan melanggar pasal 287, berkaitan dengan rambu lalu lintas, baik perintah atau larangan.
“Ketentuan pidananya dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500.000,” ucap Budiyanto.
Selain itu, lanjut Budiyanto tindakan itu juga dari aspek keselamatan tentunya sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR