GridOto.com - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara.
Tak hanya itu, STNK juga wajib dibawa kemanapun kendaraan itu pergi.
Hal itu bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.
Tak hanya itu, STNK juga berisi jenis kendaraan, jenis bahan bakar, yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.
Berbicara tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan yang terdapat di dalam STNK.
Buat yang masih bingung, GridOto.com sudah menyiapkan istilah-istilah di dalam STNK lengkap dengan artinya nih.
(BACA JUGA: Waduh, STNK Ini Kok Enggak Ada SWDKLLJ? Nggak Ada Asuransi Lagi Nih?)
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
(BACA JUGA: Wajib Baca! Ini Cara Deteksi STNK dan BPKB Palsu)
4. Biaya ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Nahh itu dia istilah-istilah yang ada di dalam STNK.
Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.
Oleh karena itu, jangan telat bayar pajak kendaraan yah. Buruan dicek deh STNK-nya.
Mau tahu cara bedain razia resmi dan yang bukan? Bisa cek ini nih.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | facebook/divisi humas polri |
KOMENTAR