GridOto.com - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara.
Tak hanya itu, STNK juga wajib dibawa kemanapun kendaraan itu pergi.
Hal itu bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.
Tak hanya itu, STNK juga berisi jenis kendaraan, jenis bahan bakar, yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.
Berbicara tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan yang terdapat di dalam STNK.
Buat yang masih bingung, GridOto.com sudah menyiapkan istilah-istilah di dalam STNK lengkap dengan artinya nih.
(BACA JUGA: Waduh, STNK Ini Kok Enggak Ada SWDKLLJ? Nggak Ada Asuransi Lagi Nih?)
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | facebook/divisi humas polri |
KOMENTAR