Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anak-anak Bisa Sedih Nih, Banyak Daerah Melarang Jenis Mainan Ini

Niko Fiandri - Minggu, 7 Januari 2018 | 10:56 WIB
Polisi tilang odong-odong
Warta Kota
Polisi tilang odong-odong

GridOto.com - Anak-anak akan sedih karena kehilangan salah satu mainan yang dalam bentuk kendaraan sejenis mobil.

Main ini disebut odong-odong atau kereta kelinci.

Kecelakaan kereta kelinci juga kerap disebut odong-odong atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang hasil modifikasi, sering dijumpai di pinggiran Ibu Kota.

Kendaraan tanpa izin resmi ini biasa mengajak anak-anak di perkampungan untuk naik dan keliling daerah sekitar, dengan biaya sekali naik Rp 1.000 per orang.

(BACA JUGA: Biaya Perbaikan Total Vespa Tua Berkarat Ini Hampir Sebanding Beli 3 Honda BeAT eSP)

Masalahnya, kendaraan ini jauh dari kata aman dan banyak orang tua yang mengabaikan keselamatan anak-anak mereka dengan memperbolehkan naik.

Akhirnya, kejadian yang tidak diinginkan terjadi juga, kecelakaan menimpa, sampai ada korban meninggal dunia.

Secara aspek keamanan dan kenyamanan, kendaraan model itu sangat tidak layak.

Bagaimana tidak, tempat duduk atau untuk mengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan material seadanya.

Beberapa daerah, seperti di Demak petugas polisi sudah melarang kendaraan yang sering disebut "odong-odong" itu melintas di jalan raya.

Bahkan, untuk di DKI Jakarta dan sekitarnya atau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pun ikut dilarang. Sebab, akan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.

"Kita akan tindak, tetapi diperiksa dulu, sebab bisa banyak pelanggaran yang dilanggar," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif, belum lama ini.

Budiyanto menjelaskan, apabila "odong-odong" itu dianggap sebagai kendaraan atau angkutan umum, maka harus memenuhi standar pelayanan minimal dari aspek, keamanan, keselamatan, kesetaraan, dan keterjangkauan.

"Setiap angkutan umum juga harus diregulasikan ke Samsat, dan ada uji tipe, uji berkala. Bahkan pengemudinya juga harus memiliki SIM Umum," ujar Budiyanto.

Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul "Odong-odong" Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa