GridOto.com - Tiap awal tahun, biasanya produsen mobil menaikkan harga.
Faktor utama, menyesuaikan dengan pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Setiap merek dan model, nilai kenaikan harganya berbeda-beda.
Misal, Toyota yang sudah melakukan penyesuaian banderol per 1 Januari 2018, dimulai Calya naik Rp 300.000 hingga Rp 32,3 juta untuk Land Cruiser.
(BACA JUGA: Lhooo... Ternyata Cuma Segini Target Penjualan Honda BeAT Tahun 2018 di Jateng)
Berbeda dengan Toyota, PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai Agen Pemegang Merek (APM) mobil Honda di Indonesia, justru belum mengerek banderol di awal 2018 ini.
"Untuk awal Januari 2018 ini belu, tetapi akan ada rencana naik," ucap Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM Jonfis Fandy, seperti dilansir KompasOtomotif, Kamis (4/1/2018).
Jonfis menjelaskan, kenaikan harga itu kemungkinan terjadi sekitar Januari 2018 atau Februari 2018.
Sekarang ini masih dirumuskan, sehingga belum bisa diinformasikan.
(BACA JUGA: Video Cara Membersihkan Filter Udara Tipe Kering pada Motor)
"Kita masih menunggu kenaikan bea balik nama (BBN) 2018, sehingga belum final hasilnya," ujar Jonfis.
Artikel ini sudah tayang di Otomotif.kompas.com dengan judul Honda Belum Naikkan Harga Mobil Baru
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR