GridOto.com - Hari Ini (4/1/2018), angkutan berbasis aplikasi menjadi angkutan resmi di wilayah Jawa Timur.
Peresmian ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo.
Soekarwo mengungkapkan, bahwa peresmian ini titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online/konvensional.
“Bagaimanapun teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini,” jelas Karwo.
Peresmian ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 108 pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 2017.
(BACA JUGA : Angkutan Umum Ini Bikin Liburan Akhir Tahun Enggak Pusing Karena Macet)
Di mana peraturan tersebut mengatur sejumlah angkutan di antaranya angkutan taksi online, angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan dan angkutan carter (sewa).
Keberadaan transportasi online ini diatur melalui Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017.
"Peraturan ini untuk melindungi angkutan konvensional agar tetap hidup. Karena mereka tidak boleh hilang," tegas Soekarwo dalam pidatonya di Gedung Grahadi.
John Colombo, CEO Uber di Indonesia, menegaskan jika Uber adalah penyedia aplikasi layanan transportasi.
(BACA JUGA : Ini Cara Mencegah Supir Angkutan Ugal-Ugalan Menurut Ahli Transportasi)
Untuk melaksanakan peraturan yang ada pihaknya mengaku bekerjasama dengan penyedia transportasi, seperti koperasi dan pihak penyedia transportasi lainnya.
"Kami apresiasi karena ada payung hukum. Kami harap setelah ini antara transportasi berbasis online dan konvensional bisa berdampingan," katanya.
Semoga angkutan online dan konvensional bisa bekerja sama untuk menfasilitasi warga Jawa Timur...
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Jatim Launching Pengoperasian Angkutan Online Berijin
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR