GridOto.com - Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa Samsat atau Satpas pelayanan SIM, diliburkan pada tanggal 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018.
Hal tersebut berdasarkan surat perintah dari Kapolri, yang meyatakan bahwa periode tersebut merupakan hari libur nasional.
Karenanya, pihak Kepolisian memberikan toleransi bagi masyarakat yang SIM nya habis masa berlaku selama periode tersebut, dengan diberikan waktu sampai tanggal 6 Januari 2018 untuk melakukan pengurusan.
Adakah prosedur khusus bagi masyarakat untuk mengurus SIM dengan masa habis yang ditoleransi tersebut?
(BACA JUGA: Pahit, Bayar Ekstra Rp 600 Ribu, Dituding Ada Modus Baru Bikin SIM Di Daerah Ini)
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, memastikan bahwa tidak ada prosedur khusus dalam pengajuan pengurusan SIM yang habis saat periode libur.
Masyarakat cukup datang dan melakukan prosedur seperti biasanya.
"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjang. Cukup bilang saja yang masa berlakunnya di libur natal dan tahun baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski batas toleransi akan diberikan hingga tanggal 6 Januari mendatang, namun sebaiknya masyarakat tidak menunda pengurusan SIM.
(BACA JUGA: Pakai Crash Bar Tubular Ternyata Ada Dampak Buruknya Lho)
Pasalnya, di atas tanggal 6 Januari, perpanjangan SIM diwajibkan menempuh mekanisme penerbitan SIM baru.
Hal tersebut berarti masyarakat harus mengikuti ujian teori dan praktik, serta membayar PNPB SIM baru.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR