Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Terciduk, Polisi Akan Tilang Pengendara yang Pelat Nomornya Begini

Nur Pramudito - Jumat, 29 Desember 2017 | 16:27 WIB
Ditilang karena menggunakan plat nomor ilegal
@rajanyakotaknalpot
Ditilang karena menggunakan plat nomor ilegal

GridOto.com - Heboh beberapa waktu lalu saat polisi mengamakan pemotor.

Sebanyak 35 biker ditangkap polisi karena memakai ban cacing .

Tindakan tegas ini dilakukan Polres Mojokerto karena menyangkut keselamatan.

Puluhan pengendara motor yang sedang konvoi ini melintas di kawasan Mojosari dan tertangkap mengenakan kendaraan yang tidak sesuai standar.

(BACA JUGA: Video : Bule Cantik Ini Mendadak Jadi Driver Ojek Online, Si Bapak Driver Asli Menang Banyak Sob!)

Sebagian besar memakai ban kecil, ada juga yang berknalpot brong.

AKP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas polres Mojokerto mengatakan, ada 35 motor yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto, Selasa (26/12/2017).

Padahal, ban cacing sangat tidak disarankan dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Ternyata polisi bukan hanya akan menangkap pemakai ban cacing.

(BACA JUGA: Jangan Melongo Lihat Pemandangan, Bisa Nyungsep Sob!)

Polisi akan menangkap pengendara motor yang memodifikasi plat nomor motornya (TNKB).

Seperti yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia berikut.

Polisi mengamankan motor yang menggunakan pelat nomor dengan huruf Thailand.

Tidak jelas maksud dari penggunaan nomor polisi tersebut.

(BACA JUGA: Jangan Melongo Lihat Pemandangan, Bisa Nyungsep Sob!)

Padahal, plat nomor merupakan identitas kendaraan yang harus dijaga jangan sampai rusak.

Eh ini malah diganti pakai huruf Thailand, emang dasar kid jaman now!

(BACA JUGA: Video Polisi Berdoa Minta Mobil Patroli Baru, Begini kejadian Selanjutnya)

Polisi mengamakan motor yang menggunakan plat nomor model Thailand
Instagram/@@polantasindonesia
Polisi mengamakan motor yang menggunakan plat nomor model Thailand

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Instagram/@polantasindonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa