Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Mobil Ditilang Pakai Sirine dan Lambang Polisi, Pemiliknya Mengaku Kenal Kapolri, Lalu...

Niko Fiandri - Jumat, 29 Desember 2017 | 10:35 WIB
Polisi tetap menilang tuh
Instagram/Polantas Indonesia
Polisi tetap menilang tuh

GridOto.com - Zaman now masih aja ada yang enggak taat aturan dan bawa-bawa nama petinggi Kepolisian di Indonesia.

Mobil pribadi menggunakan simbol resmi Kepolisian RI dan menggunakan sirine.

Polisi menindak mobil itu dengan menilangnya.

Ceritanya seperti yang diposting akun @Polantas Indonesia melalui Instagram.

(BACA JUGA: Inilah 5 Tips Terpopuler 2017 Seputar Knalpot Mobil Dari GridOto.com)

Petugas memberhentikan kendaraan yang menggunakan lambang tribrata dan sirine dikawasan puncak yang mengakibatkan pelambungan.
.
.
Pelanggar mengaku mengenal Kapolri dan Kakorlantas, petugas pun tidak mudah percaya karena pimpinan tertinggi pun pasti akan membela anggota yg melaksanakan tugas sesuai prosedur. .
.
Mohon jangan ditiru karena penggunaan rotator diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan UU
.
.
Dan penggunaan Tribrata di plat Kendaraan juga salah, karena tribrata merupakan pedoman polri dan tidak seharusnya di pasang seperti itu. .
.
Kami yakin pelanggar juga police Lovers, tapi mungkin perlu diluruskan batasan2nya dan hal2 yang dilarang apa saja sehingga mereka juga nyaman dan tidak berlebihan. | @tmcpolresbogor

Lambang tribrata, simbol resmi Kepolisian Republik Indonesia, dipasang di pelat nomor mobil yang ditilang.

Berikut videonya.

 

Petugas memberhentikan kendaraan yang menggunakan lambang tribrata dan sirine dikawasan puncak yang mengakibatkan pelambungan. . . Pelanggar mengaku mengenal Kapolri dan Kakorlantas, petugas pun tidak mudah percaya karena pimpinan tertinggi pun pasti akan membela anggota yg melaksanakan tugas sesuai prosedur. . . Mohon jangan ditiru karena penggunaan rotator diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan UU . . Dan penggunaan Tribrata di plat Kendaraan juga salah, karena tribrata merupakan pedoman polri dan tidak seharusnya di pasang seperti itu. . . Kami yakin pelanggar juga police Lovers, tapi mungkin perlu diluruskan batasan2nya dan hal2 yang dilarang apa saja sehingga mereka juga nyaman dan tidak berlebihan. | @tmcpolresbogor

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Instagram/Polantas Indonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa