GridOto.com - Telah terjadi pertengkarang antara dua orang wanita di area parkir ruko di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Dari kronologi yang dijelaskan, perkelahian itu berawal dari mobil pelaku/terlapor yang bersenggolan dengan mobil korban/pelapor yang sama-sama hendak keluar.
Diketahui salah satu dari wanita yang menjadi korban dalam pertikaian tersebut merupakan seorang polwan.
Polwan tersebut kemudian dimarahi oleh pelaku, lalu menyarankan untuk ke bengkel dan saling membayar kerusakan pada mobil.
(BACA JUGA : Video: Duarr! Toyota Yaris Bakpao 'Adu Kebo' Dengan Truk di Ambarawa)
Namun, karena korban harus mengikuti apel di kantor, dirinya bergegas pergi dan menyerahkan SIM-nya untuk jaminan bahwa dia akan kembali.
Meski begitu, pelaku justru marah-marah lagi kepadanya, sehingga korban merebut kembali SIM dari tangan anak pelaku.
Dari situ, pelaku langsung mencakar punggung dan lengan kanan korban sehingga meninggalkan luka gores.
Pertikaian yang terjadi pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 15.00 WITA diabadikan oleh seseorang yang tidak diketaui namanya.
Video itu kemudian tersebar di media sosial dan diunggah oleh pengguna akun Facebook Yuni Rusmini, Minggu (24/12/2017).
(BACA JUGA : Video : Ngakak! Cara Baru Hindari Tilang Polisi, Nyaris Berhasil)
Yuni menuliskan informasi, "Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap oknum Polwan Polres Minut atas nama AL alias ADEL, umur 21 tahun, alamat Desa Laikit Kec Dimembe Kab Minahasa Utara yang diduga dilakukan oleh NL alias NEL, umur 43 tahun, alamat Desa Lembean Kec Kauditan Kab Minahasa Utara."
Editor | : | Akbar |
Sumber | : | Tribunnews Video |
KOMENTAR