Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Parkir Rp 13.000, Dendanya Rp 200.000, Ini Terjadi di Bandara Soekarno-Hatta

Niko Fiandri - Rabu, 20 Desember 2017 | 06:11 WIB
Denda parkir di bandara Soekarno-Hatta jadi omongan
Tribunnews.com
Denda parkir di bandara Soekarno-Hatta jadi omongan

GridOto.com - Yang parkir di Bandara Soekarno-Hatta jangan lupa simpan struk parkiran. 

Struk parkir hilang dendanya bisa raturan ribu rupiah.

"Kalau tiket parkir hilang itu dendanya Rp. 200.000 untuk pengemudi mobil dan Rp. 100.000 bagi pengendara sepeda motor," ujar Branch Communication Bandara Soekarno Hatta, Dewandono Prasetyo kepada Warta Kota, Selasa (19/12/2017).

Menurutnya, hal itu juga sudah terpampang di balik tiket parkir yang diberikan kepada pengguna jasa Bandara.

(BACA JUGA: Ini Pernyataan Sandiaga Uno Terkait Lexus B 1 UNO Di Jalur Busway)

Karena itu ia mengimbau para pengendara agar lebih berhati-hati.

"Kalau hilang, pengguna jasa bandara bisa diantar untuk ke bagian IT pengelolaan parkir. Dilihat dari CCTV keberadaan tiketnya. Tapi kalau tidak ketemu juga, terpaksa memang harus dikenai sanksi," ucapnya.

Masalah ini juga sempat dialami pengguna jasa Bandara Soetta yang tidak bisa menunjukan karcis parkir.

Ia bahkan sempat mengambil tiket tersebut di mesin yang sudah disediakan, namun tak kunjung keluar dan palang mesin terbuka.

Hanya saja ketika keluar dari Terminal 1 Bandara Soetta, sang pengdara tidak dapat menunjukan tiket parkirnya dan harus membayar total Rp. 213.000. 

Rinciannnya tarif Rp. 13.000 dan denda Rp. 200.000.

Insiden tersebut sempat menjadi viral di media sosial.

"Jika karcis tidak kunjung ke luar, bisa tekan tombol bantuan atau tanya ke petugas yang ada di sekitar," kata Pras.

"Untuk menghindari hal serupa, kami akan melakukan perbaikan mesin yang rusak. Dalam hal ini kami juga bakal meninjau proses sarana dan prasarana serta besaran denda terkait sistem parkirdi Bandara Soetta," paparnya.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa