Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Atau Motor Kamu Ngebul? Siap-siap Enggak Bisa Bayar Pajak!

Isal - Selasa, 19 Desember 2017 | 10:07 WIB
Ilustrasi asap yang dikeluarkan dari knalpot
GridOto
Ilustrasi asap yang dikeluarkan dari knalpot

GridOto.com - Buat kamu yang memiliki mobil atau motor yang knalpotnya sudah berbau bahkan mengepulkan asap tebal sebaiknya segera diperbaiki.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dengan lolos uji emisi.

Kedepanya kalau kamu ingin membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku STNK, kamu harus menujukan surat lolos emisi juga.

Penerapan prasyarat perpanjangan STNK dengan bukti uji emisi bukanya tanpa sebab.

(BACA JUGA: Mau Uji Emisi Gratis Kendaraan Sobat? Nih Cara Registrasinya)

Kualitas udara Jakarta yang menurun menjadi alasan utamanya.

"Kualitas udara DKI Jakarta saat kini menujukkan tren yang menurun," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip GridOto.com dari Kompas Otomotif (18/12/2017).

Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penurunan kualitas udara di Jakarta ini disebabkan oleh emisi gas buang.

Emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NO).

(BACA JUGA: Shockbreaker untuk Suzuki GSX-R150 Ini Bisa Diatur Ketinggiannya, Sob)

Dengan nantinya ada syarat lolos uji emisi ini diharapkan para pemilik kendaraan baik mobil dan motor untuk sadar terhadap gas buangnya.

Artikel ini sudah tayang di Otomotif.Kompas.Com dengan judul "Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta"

Editor : Fendi
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa