GridOto.com – Pada saat pembelian sepeda motor tentunya konsumen akan mendapatkan berbagai macam garansi, seperti garansi mesin hingga kelistrikan.
Tapi, garansi ini ternyata tidak berlaku untuk beberapa suku cadang. Apa saja?
Berdasarkan keterangan yang di dapat dari website resmi Honda Cengkareng Motor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait garansi.
Garansi ternyata tidak berlaku untuk motor, khususnya motor Honda yang tidak dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda atau AHASS dan tidak mengikuti jadwal yang ditentukan di buku servis.
Garansi ini juga tidak berlaku untuk suku cadang yang habis karena pemakaian.
(BACA JUGA: Sudah Berapa Banyak Pengguna 'e-Money' di Indonesia? Ini Kata BPJT)
Suku cadang apa saja kira-kira? Berikut daftarnya:
- Ban luar dan ban dalam.
- Busi dan baterai atau aki.
- Kanvas rem dan kanvas kopling.
- Saringan bensin, saringan oli mesin, dan saringan udara.
- Bola atau bohlam lampu dan sekring.
- Rantai roda, gir atau sprocket roda, dan drive belt (khusus motor matic).
- Rantai mesin
- Baut atau mur, setelan roda, setelan klep, dan karburator.
- Oli mesin, oli gear, gemuk atau grease, dan cairan baterai.
- Suku cadang berbahan karet.
- Roller Weight (khusus skuter).
- Selang bahan bakar (khusus teknologi PGM-FI).
- Filter pompa bahan bakar (khusus teknologi PGM-FI).
Nah, itulah beberapa suku cadang yang tidak berlaku garansi akibat dari habis atau rusak akibat pemakaian.
Garansi baru berlaku jika suku cadang rusak akibat kesalahan produksi, kesalahan bahan atau material produk, dan kesalahan konstruksi.
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR