GridOto.com- Polisi siap melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan.
Tak hanya kelengkapan surat-surat berkendara, polisi menyasar pada pemakaian helm dan modifikasi pelat nomor.
Polisi sudah merancang pelat nomor yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan ukuran motor atau mobil.
Namun masih saja banyak pengendara motor atau mobil yang iseng memodifikasi pelat nomor kendarannya.
(BACA JUGA: Keren! Ini Dia Wiper Helm Zaman Now, Pas Banget Buat Musim Hujan )
Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @satlantasrestegal saat melakukan penindakan kepada pengendara motor.
Ditemukan pelat nomor yang ukuranya dibikin lebih lebar.
Ternyata, modifikasi plat nomor aneh ini ditambah dengan pekerjaan si pemilik motor.
Di plat nomor tertulis G 2218 GQ, sementara dibawahnya ada tulisan TERAPI AKUPUNTUR PANGGILAN.
(BACA JUGA: 2 Alasan AHM Tidak Akan Bikin Motor Listrik, Lah Kok?)
Wah, pelat nomornya jadi iklan berjalan dong ya?
Bikin ngakak ide kreatif si pemilik motor.
Maksud hati mau promosi jasa yang dikuasainya, eh malah ditilang polisi.
Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".
Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada!
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Instagram/@satlantasrestegal |
KOMENTAR