Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Tahu Ongkos Bayar Calo untuk Ambil SIM atau STNK yang Kena Tilang Tanpa Ikut Sidang?

Niko Fiandri - Jumat, 15 Desember 2017 | 14:55 WIB
Ilustrasi sidang tilang
Kepolisian
Ilustrasi sidang tilang

GridOto.com - Jalan singkat supaya enggak ikut antrian di pengadilan untuk mendapatkan SIM atau STNK karena ditilang sering dilakukan.

Seperti saat Kompas.com menyambangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Merpati 1 RW 10, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

Adapun Kejari Jakarta Pusat merupakan tempat menebus atau mengambil tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya ditahan polisi karena pelanggaran lalu lintas.

Untuk menemui calo di Kejari Jakarta Pusat sangat mudah.

(BACA JUGA: Hanya Ini Alasan yang Dibutuhkan Marc Marquez untuk Pindah Tim)

Mereka biasanya merangkap penjaga parkir liar di sekitar Kejari Jakarta Pusat.

Saat Kompas.com memarkirkan kendaraan tepat di seberang Kejari Jakarta Pusat, salah seorang yang sedang menarik iuran parkir mendatangi Kompas.com. Dia menawarkan jasanya.

"Mau tebus tilangan? Mau dibantuin enggak?" kata calo itu kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2017).

Kompas.com langsung menanyakan berapa tarif yang harus dibayar, jika ingin menebus SIM C (motor).

"Tergantung pasalnya, kalau 1 pasal Rp 250.000 terima beres," ucapnya sambil berbisik.

Kompas.com mencoba menawarnya.

Sebab harga tersebut dirasa terlalu mahal untuk menebus SIM C yang dikenai 1 pasal pelanggaran.

Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Calo: Mau Tebus Tilang? 1 Pasal Rp 250.000 Terima Beres...

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa