Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Enggak Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Meskipun Nomornya Sama?

Dida Argadea - Kamis, 14 Desember 2017 | 17:21 WIB
Postingan yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya via Facebook
Facebook / TMC Polda Metro Jaya
Postingan yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya via Facebook

GridOto.com - Pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan perangkat yang wajib bagi kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor.

Di Indonesia, jumlah TNKB yang diwajibkan adalah dua buah, dan terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Khusus bagi sepeda motor, masyarakat Indonesia banyak yang merasa bahwa keberadaan TNKB depan mengurangi sisi estetika kendaraan.

Sehingga tak jarang juga bikers sering memodifikasinya.

(BACA JUGA: Jangan Asal Cabut Karet yang Ada di Blok Silinder Yamaha RX King!)

Pertanyaannya, apakah memodifikasi TNKB meski tetap menempatkan nomor yang sama diperbolehkan?

TNKB diklaim tidak sesuai dengan ketenuan Polri
Facebook / TMC Polda Metro Jaya
TNKB diklaim tidak sesuai dengan ketenuan Polri

Melalui unggahan TMC Polda Metro Jaya di akun Facebook-nya, rupanya modifikasi TNKB diluar dari yang diperoleh dari pihak berwajib adalah tidak benar.

Hal tersebut tampak pada penindakan yang dilakukan petugas Kepolisian terhadap bikers yang diklaim TNKB-nya tak sesuai ketentuan.

Jika melihat dari foto tersebut, meski nomor tertera dengan jelas, namun material TNKB terlihat seperti stiker yang dipasang pada windshield kendaraannya.

Selain itu, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, 'TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku'.

Biar aman, kalian sebaiknya selalu patuhi peraturan ya.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Facebook / TMC Polda Metro Jaya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suara Sirine Ambulans Ada Empat, Bunyi Jemput atau Bawa Pasien dan Angkut Jenazah Beda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa