GridOto.com - Pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan perangkat yang wajib bagi kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor.
Di Indonesia, jumlah TNKB yang diwajibkan adalah dua buah, dan terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
Khusus bagi sepeda motor, masyarakat Indonesia banyak yang merasa bahwa keberadaan TNKB depan mengurangi sisi estetika kendaraan.
Sehingga tak jarang juga bikers sering memodifikasinya.
(BACA JUGA: Jangan Asal Cabut Karet yang Ada di Blok Silinder Yamaha RX King!)
Pertanyaannya, apakah memodifikasi TNKB meski tetap menempatkan nomor yang sama diperbolehkan?
Melalui unggahan TMC Polda Metro Jaya di akun Facebook-nya, rupanya modifikasi TNKB diluar dari yang diperoleh dari pihak berwajib adalah tidak benar.
Hal tersebut tampak pada penindakan yang dilakukan petugas Kepolisian terhadap bikers yang diklaim TNKB-nya tak sesuai ketentuan.
Jika melihat dari foto tersebut, meski nomor tertera dengan jelas, namun material TNKB terlihat seperti stiker yang dipasang pada windshield kendaraannya.
Selain itu, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, 'TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku'.
Biar aman, kalian sebaiknya selalu patuhi peraturan ya.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Facebook / TMC Polda Metro Jaya |
KOMENTAR