Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lihat Razia Kendaraan Ilegal, Laporkan Propam Polri! Begini Caranya

Anton Hari Wirawan - Kamis, 14 Desember 2017 | 16:10 WIB
Ilustrasi razia kendaraan
Twitter/TMCPoldaMetro
Ilustrasi razia kendaraan

GridOto.com - Razia kendaraan oleh kepolisian, kadang menuai pro kontra.

Karena sering salah paham, warga sipil sering kali terlibat perselisihan dengan polisi saat tarjadi razia.

Nah, razia kendaraan juga wajib memenuhi 5 syarat sob.

Syarat tersebut adalah; adanya papan pemberitahuan razia kendaraan, adanya surat tugas yang sah, adanya papan pemberitahuan warna kuning saat razia malam hari, petugas wajib pakai seragam dan atribut, dan hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang.

Jika tidak memenuhi persayaratan tersebut, bisa dipastikan itu razia ilegal.

(BACA JUGA: Viral! Diusir Warga saat Razia di Kampung Daerah Grobogan, Satlantas Grobogan Angkat Bicara!)

Jika menemukan razia ilegal, kamu harus lapor ke Divisi Provesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PROPAM Polri).

Caranya mudah kok, bisa online juga.

Klik link pengaduan masyarakat ini, lalu isi lengkap formulir pengaduan dan submit.

Atau bisa juga lewat telepon ke nomor (021) 7393350/7218016.

Ayo laporkan!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa