Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda CB Modif Dilarang Mengaspal? Ini Jawaban Kepolisian

Rizky Septian - Rabu, 13 Desember 2017 | 18:50 WIB
Kumpulan motor CB modif
Akhtur Gumilang/Tribun Jateng
Kumpulan motor CB modif

GridOto.com - Motor Honda CB modif sedang ngetren di Semarang.

Hal itu pun kerap jadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama jika sedang ada razia kepolisian.

Lantas, apakah motor CB modif dilarang oleh kepolisian?

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja.

"Jadi, tidak melanggar. Cuma, pihak kami harus mengecek dulu apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifannya? Kalau tidak, tentu itu melanggar," jawab AKBP Yuswanto Ardi seperti yang dilansir oleh Tribunjateng.com (13/12).

Menurutnya, selama beroperasi, temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.

(BACA JUGA: Trail Honda Berubah Total Pakai Tema Motor Reli Paris-Dakar)

Mulai dari nomer rangka, warna kendaraan, nomer mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.

"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat. Jadi semacam dimutasi. Sebab, motor CB modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa. Jadi tak akan kami tindak," jelas Ardi, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, pihak Satlantas pun sering menemui pengemudi motor CB Modif yang menggunakan knalpot brong (bising).

Bagi Ardi, hal itu tentu mengganggu kenyamanan pengemudi lain dalam berkendara

Dalam aturan dijelaskan, setiap kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan 80 desibel.

Sementara itu, jika mesin lebih dari 175 cc, standar kebisingan sebesar 83 desibel.

(BACA JUGA: Nih, Cara Membaca Indikator Suhu Mesin pada Panel Instrumen Motor)

"Batas ambang bising motor sampai dengan 250 cc adalah sebesar 80 desibel (kurang/lebih). Pihak kami acuannya seperti ini saja. Misal motor CB modif melebihi ambang batas ini tentu akan ditindak juga," tambah Ardi.

Ia menuturkan, yang terpenting harus sesuai STNK dan knalpotnya tidak melebihi ambang batas bising.

"Kalo hasil modifikasinya menggunakan knalpot brong, tentu itu termasuk membahayakan dan mengganggu pengemudi lain. Hal ini jelas melanggar," tutupnya.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng dengan judul Apa Motor CB Modif Melanggar? Ini Penjelasannya dari Polisi

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dikritik Pembalapnya Sendiri, Ini Alasan Honda Tak Bawa Motor Baru di Tes MotoGP Barcelona

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa