GridOto.com- Menindaklanjuti PM No. 29 Tahun 2015 terkait Standart Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan
aspek kenyamanan akan disisipkan tambahan adanya larangan merokok dan dilengkapi AC.
Untuk itu, ia akan terus mendorong kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk bisa memenuhi standar tersebut.
(BACA JUGA: BPTJ Akui Realisasi Angkot ber AC Masih Rendah)
"Dalam PM tersebut dinyatakan bahwa pemberlakuan paling lama 3 tahun setelah ditetapkan," kata Sigit Wijatmoko kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (5/12).
"Karenanya kami mendorong pihak ATPM atau APM agar AC menjadi kelengkapan standart dalam angkutan kota," ujarnya.
Menurut Sigit, dalam Perda No 5 Tahun 2014 dinyatakan tentang usia kendaraan angkutan umum.
"Sehingga diharapkan pada saat revitalisasi kendaraan, seluruh ketentuan PM tersebut bisa menjadi standart," kata Sigit.
"Jadi yang diwajibkan pada Februari 2018 baru penggunaan AC di angkutan umum sesuai PM," tegasnya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR