GridOto.com – Dua merek sepeda motor terama, yakni Honda dan Yamaha, berencana mengajukan banding lagi ke tingkat yang lebih tinggi, Mahkamah Agung dalam kasus tudingan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Manaek SM Pasaribu, Staf Litigasi KPPU, usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), menyatakan, keputusan hakim sudah sesuai apa adanya, Honda dan Yamaha memang sudah terbukti mengatur harga sepeda motor.
"Pertimbangan kita di KPPU semua diterima, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel)," ujar Manaek kepada wartawan, di PN Jakut, Selasa (5/12).
(BACA JUGA: Fantastis, Tarif Ojek di Daerah Ini Rp 20 Ribu per Kilometer!)
"Hakim, setuju dengan kita, kasasi langsung, 14 hari pernyataan kasasi di Mahkamah Agung, habis itu memori kasasi 14 hari. Kami siap kalau mereka ajukan kasasi," ujar Manaek.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakut menguatkan putusan KPPU yang menyebut Honda dan Yamaha melakukan kartel, Honda dan Yamaha sudah dihukum denda puluhan miliar.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR