GridOto.com - Mungkin menjadi sebuah pertanyaan bagaimana mobil 1.300 cc bisa lebih mahal pajaknya dari yang 1.500 cc.
Secara perhitungan, mestinya pajak yang dikenakan terhadap Mitsubishi Xpander lebih mahal dibanding Toyota Avanza.
GridOto pun mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Yaitu Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) serta pihak Mitsubishi terkait Mitsubishi Xpander.
Pihak Mitsubishi menyebutkan nilai tersebut adalah angka yang ditetapkan oleh pemerintah.
(BACA JUGA : Harga NJKB Xpander Ultimate Hanya Rp 153 juta? Begini Perhitungannya)
"NJKB merupakan domain Kemendagri. Kami mengikuti saja apa yang menjadi ketetapan itu," jelas Imam Choeru Cahya, Group Head, Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia.
Kemendagri juga membenarkan untuk tanggapan Mitsubishi terkait pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
"Untuk dasar penetapan pajak kendaraan ditentukan oleh Mendagri," ujar Arsan Latif, Plt. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah (22/11/2017).
Adapun perhitungannya berdasarkan hasil perkalian dari dua unsur nilai jual serta bobot.
Atau biasa disebut dengan harga on/off the road yang diajukan dari APM (Agen Pemegang Merek).
Setelah itu, dikurangi lagi 20% yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah ke dealer untuk satu unit mobil.
(BACA JUGA : Ini Tanggapan Mitsubishi Soal Pajak Xpander Lebih Murah Dibanding Avanza 1.3)
"Misal APM mengajukan harga kendaraan itu Rp 1 miliar (on the road), berarti penetapannya Rp 1 miliar dikurangi 22 persen," ujar Arsan Latif.
"lalu dikurangi lagi keuntungan maksimal dealer untuk satu mobil itu 20%," lanjutnya.
Pasti terkejut kan kenapa bisa harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T menjadi Rp 153 juta.
Rp 153 juta itu merupakan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi sebelum pajak.
Lalu bagaimana perhitungannya sehingga menjadi Rp 153 juta?
Perhitungan tersebut berasal dari harga OTR dari Mitsubishi Xpander Ultimate yang didaftarkan ke Kemendagri yaitu Rp 245.350.000.
(BACA JUGA : Kemendagri Tanggapi Pajak Xpander Lebih Murah Dibanding Avanza 1.3)
Lalu harga tersebut dikurangi 22 persen Pajak total yang meliputi 10 persen pajak pertambahan nilai (ppn), 2 persen pajak kendaraan bermotor (pkb), dan 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, dari hasil tadi masih ada 20% yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah dari dealer untuk satu unit mobil.
Maka Rp 245.350.000 juta dikurangi Rp 53.977.000 (22% dari Rp 245.350.000,-) = Rp 191.373.000,-
lalu, Rp 191.373.000,- dikurangi Rp 38.274.600 (20% dari Rp 191.373.000) = Rp 153.098.400,-
Dari situ, ditetapkan Rp 153.000.000 sebagai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi Xpander Ultimate sebelum pajak.
Apakah hal ini terjadi atas permintaan pabrikan?
"Tidak mungkin ini kami lakukan. Mitsubishi merupakan perusahaan yang tunduk terhadap aturan. Kami sangat transparan dalam hal ini. Jadi soal penetapan ini merupakan wewenang Kemendagri," tutup Imam.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR