GridOto.com – Sejak Jumat (1/12) lalu, netizen dihebohkan dengan penemuan seekor anjing yang dikuncikan oleh pemiliknya di area parkir mal Grand Indonesia.
Sejumlah petugas parkir dan keamanan gedung, bersama seorang bernama Tommy Prabowo (orang yang menemukan), berusaha mencari sang pemilik anjing.
Sempat berdebat dengan pemilik anjing, Tommy pun sempat meluapkan kekesalannya di story Instagramnya karena menyesal tidak sekalian memecahkan kaca mobil sang pemilik anjing yang diketahui bernama Valent tersebut.
Lantas, bolehkah memecahkan kaca mobil demi menyelamatkan hewan?
Di negara bagian Queenland, Australia, memecahkan jendela mobil demi menyelematkan hewan peliharaan yang dibiarkan di dalamnya adalah hal yang tidak direkomendasikan.
"Saya tentu tidak menyarankan orang untuk melakukannya. Merusak kendaraan juga bisa menjadi jenis kejahatan," ujar Daniel Young, dari RSPCA Queensland seperti dikutip dari ABC.
Ia justru menyarankan agar warga yang melihat jika ada hewan peliharaan yang ditinggal di mobil untuk mengontak pihak berwenang.
Badan otoritas kendaraan dan lalu lintas di Queensland, RACQ mengaku sudah menyelematkan lebih dari 670 ekor hewan dari mobil sepanjang 2016.
Angka ini turun drastis dari 710 ekor hewan yang diselamatkan dari dalam mobil di tahun 2015.
(BACA JUGA:Meninggalkan Anjing Di Mobil Bisa Dipenjara 2 Tahun )
Juru bicara RACQ mengatakan mereka memiliki kemampuan untuk bisa mendatangi mobil-mobil dalam hitungan menit, karenanya menyarankan agar warga tidak memecahkan kaca mobil orang lain.
"Ini proses yang sama dengan bayi-bayi dan anak-anak yang dikunci di dalam mobil. Kami tidak sarankan warga memecahkan kaca mobilnya, karena mereka bisa melukai dirinya sendiri saat melakukannya."
Sementara itu RSPCA di cabang Australia Selatan, juga pihak kepolisian pernah menerima laporan dari sejumlah warga yang melihat dua ekor anjing jenis Maltese dikunci di dalam mobil di pelataran rumah sakit, bulan Juni lalu.
"Kami memberikan konfirmasi kepada warga, bahwa mereka boleh memecahkan kaca jendela mobil dan menyelamatkan dua ekor anjing," kata Andrea Lewis dari RSPCA Australia Selatan.
Satu anjing mati karena suhu badannya yang kepanasan, sementara seekor anjing lain berhasil diselamatkan setelah polisi membalutnya dengan handuk dingin.
Akibatnya, pemiliknya dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan tiga minggu karena dianggap terbukti melakukan penyiksaan terhadap hewan.
Ia juga tidak diperbolehkan lagi memiliki anjing peliharaan serta denda senilai AU$3.500, atau lebih dari Rp 35 juta.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR